Masyarakat perlu perlindungan konsumen keuangan
Jumat, 13 September 2013 23:54 WIB | 3439 Views
Hal ini menjadi penting karena banyaknya pelanggaran dan kejahatan terhadap masyarakat akibat rendahnya pengetahuan akan sistem keuangan,"
Galeri Terkait
Video Terkait
"Hal ini menjadi penting karena banyaknya pelanggaran dan kejahatan terhadap masyarakat akibat rendahnya pengetahuan akan sistem keuangan," kata Muliaman dalam orasi ilmiahnya pada acara Peringatan Dies Natalis Universitas Andalas (Unand) di Kampus Unand Padang, Jumat.
Selain itu, edukasi dan perlindungan konsumen ini juga merupakan bagian dari amanat penting OJK sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 yang memiliki fungsi untuk menyejahterakan rakyat.
Dia menjelaskan, dalam melakukan amanat ini OJK membentuk sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi serta sosialisasi yang masif dan menyeluruh.
OJK akan mengefektifkan dan memperkuat bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, menjadi suatu kesatuan yang utuh bersama edukasi dan sosialisasi terhadap jasa serta konsumen keuangan.
Dalam menjalankan strategi ini OJK akan mengedepankan dua program, yakni Literasi Keuangan dan Program Layanan Konsumen Terintegrasi.
Khusus untuk pengadaan sosialisasi dan edukasi, OJK akan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk ke dalamnya perguruan tinggi seperti mengadakan pameran, seminar, diskusi publik dan sebagainya.
Kedepan rencananya OJK akan segera mengadakan kesepakatan bersama dengan berbagai universitas di Indonesia, tak terkecuali Unand.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebagai upaya untuk melakukan edukasi masyarakat tentang pengetahuan keuangan ini, OJK akan meluncurkan Cetak Biru Literasi Keuangan Nasional yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen.
Melalui Cetak Biru Literasi Keuangan Nasional ini dia berharap akan tumbuh pemahaman dan pengetahuan aspek keuangan masyarakat. Selain tentunya juga dapat meningkatkan keterampilan pengelolaan keuangan dan jiwa kewirausahaan.
Sementara untuk Sistem Pelayanan Keuangan Konsumen Terintegrasi nantinya bermanfaat bagi masyarakat dalam penyediaan informasi berbasis teknologi yang mudah dan akurat.
Nantinya kata dia, OJK akan membuka layanan pengaduan masyarakat tentang pengelolaan keuangan.
Selain dua upaya tersebut, terdapat empat program pendukung lainnya yakni Harmonisasi Regulasi Perlindungan Konsumen, Market Intelijen, Penyelesaian Sengketa dan Pembelaan Hukum serta Aliansi Strategis dengan Lembaga lainnya, ujar dia.
"Masyarakat sudah harus memiliki pengetahuan akan sistem keuangan Indonesia terutama di tengah persoalan ekonomi yang melanda saat ini," kata Muliaman.
(KR-IWY/S025)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar